Di Indonesia, pekerja kantoran seperti saya ini mendapat jatah 12 hari cuti tahunan. Jumlah cuti tersebut harus diatur sebaik-baiknya agar dapat jalan-jalan semaksimal mungkin. Periode yang ada "harpitnas" (hari kejepit nasional, maksudnya hari libur nasional yang berada diantara weekend dan hari kerja) sering menjadi incaran untuk dijadikan waktu jalan-jalan.
Bicara tentang cuti tahunan, saya baru tersadar saat kemarin baca bukunya mbak Trinity yang membahas kenapa orang luar negeri terutama bule lebih sering jalan-jalan daripada orang Indonesia dan mereka jalan-jalanya juga untuk periode yang lumayan lama. Salah satu faktornya adalah jatah cuti mereka banyak.
Saya browsing di internet dan jreng...jreng...di wikipedia ada daftarnya. Wuihhh ada banyak negara yang pekerja tetapnya dapat jatah cuti 20 hari lebih. Negara-negara Eropa dan jazirah Arab yang paling banyak memberikan cuti lama.
Ngeces deh liat mereka punya "modal" cuti banyak (kalau para bos pasti sebaliknya ha..ha...)....tapi saya tidak sampai sedih karena ada pekerja di negara lain yang jatah cutinya jauh lebih sedikit dari pekerja di Indonesia. Di negara China 5 hari kalau baru kerja 1-10 tahun, lebih dari itu cuti lebih banyak, tapi di Thailand lebih sedikit karena berapapun masa kerjanya, cuti hanya dapat 6 hari kerja.
Jadi...nikmatilah yang ada dan berdoa selalu sehat dan diberi rejeki agar bisa terus diberi kesempatan melihat keindahan dunia selama hidup di dunia ini dan kelak pindah dari dunia ini untuk menikmati anugrah tinggal di surga...*mantapsss kan he...he...
Bagi yang mau tahu daftar cuti tahunan karyawan tetap di berbagai negara dapat dilihat di link berikut ini http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_statutory_minimum_employment_leave_by_country
dan.....inilah ringkasan negara-negara dimana para pekerja tetap mendapat jatah cuti tahunan sebanyak 20 hari keatas** yang bikin ngeces…
** ternyata tidak ada Negara Asia-nya
Jumlah hari cuti
|
Negara
|
30
|
Bahrain, Maldives, United
Arab Emirates, Yemen
|
28
|
United Kingdom
|
25
|
Austria, Denmark, Finland,
France, Kuwait, Luxembourg, Sweden
|
24
|
Iceland, Malta, Syria,
Ukraine
|
22
|
Portugal, Spain
|
21
|
Brazil, Namibia, Norway,
Peru, Saudi Arabia
|
20
|
Armenia, Australia, Belgium,
Bulgaria, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Estonia, Europian Union, Germany,
Greece, Hungary, Ireland, Iran, Iraq, Italy, Kazakhstan, Latvia, Lithuania,
Maldova, Netherlands, New Zealand, Panama, Poland, Romania, Russia, Serbia,
Slovakia, Switzerland, Tanzania, Uruquay
|
Oleh Kumala Sukasari Budiyanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.